Tuesday, October 25, 2011

Media Penyiaran di Indonesia

Pertemuan ke VII
Dosen: Paulus Widiyanto



Anatomi penyiaran atau regulasi penyiaran:
1.    Lembaga / Institusi
Dalam lembaga atau institusi terbagi menjadi tiga, yaitu Publik, swasta dan Komunitas. Ketiga lembaga ini mempunyai ciri masing-masing.
-lembaga public merupakan lembaga pemerintahan yang mendapat anggaran biaya melalui Negara. Contohnya: TVRI
-Lembaga swasta merupakan lembaga yang dimiliki oleh pihak swasta yang menggapat anggaran dari iklan misalnya. Contohnya: TRANS TV
-Lembaga komunitas dibentuk oleh kalangan tertentu yang mempunyai tujuan yang sama, misalnya radio komunitas daerah.

2.    Badan Usaha
Terdiri dari pemilik dan modal. Modal sangat dibutuhkan untuk membangun suatu lembaga dan untuk keberlangsungan lembaga tersebut, sedangkan pemilik merupakan pihak yang mempunyai lembaga tersebut.

3.    Izin/ License
Merupakan Izin Penyelenggaran Penyiaran / IPP yang terbagi menjadi beberapa wilayah sesuai dengan jangkauannya yaitu lokal, nasional, dan wilayah terbuka. Pembagian area jangkauan ini merupakan hidup dan mati siaran lembaga tersebut

4.    Teknologi/ Infrastruktur
Untuk mendukung penyiaran tersebut dibutuhkan teknologi dan alat-alat yang memadai diantaranya satelit, kabel, SFR (Spectrum Frekuensi Radio), gelombang elektromaknetik, public domain/ public asset, transmisi.

5.    Content/ isi siaran
Merupakan format siaran TV (news atau general), dan radio (new, general, music)

6.    Audience/ khalayak
Khalayak mempunyai waktu, selera yang berbeda dalam mengkonsumsi sebuah media.


7.    Usaha Penyiaran
Usaha penyiaran dibangun melalui iklan, TV berlanggan, APBD.

8.    Sumber Daya Manusia
Dalam lembaga penyiaran, sangat sulit menemukan SDM yang berkualitas, maka SDM sangat berpangaruh penting terhadap lembaga penyiaran tersebut

9.    Kode Etik
Kode Etik yang digunakan dalam penyaran antara lain PPP dan Standar Program Siaran.

10.  Regulasi
Regulasi penyiaran diatur oleh KPI.



Selain itu, masih ada Undang Undang yang dijadikan acuan berhubungan dengan masalah penyiaran, yaitu;
a.         UU No 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi
b.         UU No 40 Tahun 1999 mengenai Pers
c.         UU No 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran
d.         UU No 33 tahun 2009 mengenai Film