Tuesday, October 25, 2011

Media Penyiaran di Indonesia

Pertemuan ke VII
Dosen: Paulus Widiyanto



Anatomi penyiaran atau regulasi penyiaran:
1.    Lembaga / Institusi
Dalam lembaga atau institusi terbagi menjadi tiga, yaitu Publik, swasta dan Komunitas. Ketiga lembaga ini mempunyai ciri masing-masing.
-lembaga public merupakan lembaga pemerintahan yang mendapat anggaran biaya melalui Negara. Contohnya: TVRI
-Lembaga swasta merupakan lembaga yang dimiliki oleh pihak swasta yang menggapat anggaran dari iklan misalnya. Contohnya: TRANS TV
-Lembaga komunitas dibentuk oleh kalangan tertentu yang mempunyai tujuan yang sama, misalnya radio komunitas daerah.

2.    Badan Usaha
Terdiri dari pemilik dan modal. Modal sangat dibutuhkan untuk membangun suatu lembaga dan untuk keberlangsungan lembaga tersebut, sedangkan pemilik merupakan pihak yang mempunyai lembaga tersebut.

3.    Izin/ License
Merupakan Izin Penyelenggaran Penyiaran / IPP yang terbagi menjadi beberapa wilayah sesuai dengan jangkauannya yaitu lokal, nasional, dan wilayah terbuka. Pembagian area jangkauan ini merupakan hidup dan mati siaran lembaga tersebut

4.    Teknologi/ Infrastruktur
Untuk mendukung penyiaran tersebut dibutuhkan teknologi dan alat-alat yang memadai diantaranya satelit, kabel, SFR (Spectrum Frekuensi Radio), gelombang elektromaknetik, public domain/ public asset, transmisi.

5.    Content/ isi siaran
Merupakan format siaran TV (news atau general), dan radio (new, general, music)

6.    Audience/ khalayak
Khalayak mempunyai waktu, selera yang berbeda dalam mengkonsumsi sebuah media.


7.    Usaha Penyiaran
Usaha penyiaran dibangun melalui iklan, TV berlanggan, APBD.

8.    Sumber Daya Manusia
Dalam lembaga penyiaran, sangat sulit menemukan SDM yang berkualitas, maka SDM sangat berpangaruh penting terhadap lembaga penyiaran tersebut

9.    Kode Etik
Kode Etik yang digunakan dalam penyaran antara lain PPP dan Standar Program Siaran.

10.  Regulasi
Regulasi penyiaran diatur oleh KPI.



Selain itu, masih ada Undang Undang yang dijadikan acuan berhubungan dengan masalah penyiaran, yaitu;
a.         UU No 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi
b.         UU No 40 Tahun 1999 mengenai Pers
c.         UU No 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran
d.         UU No 33 tahun 2009 mengenai Film

Saturday, October 8, 2011

Media Massa dan Budaya Massa

Pertemuan ke VI
Dosen: Aminah Swarnawati (AMI)

Kehadiran media massa telah mempengaruhi khalayak dengan pesan-pesan yang disebarkannya secara luas. Pengaruh ini bisa berlangsung dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Pengaruh jangka panjang lebih sering menjadi persoalan, karena mempunyai suatu kekuatan yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kebudayaan dalam khalayak yang menerima pesan tersebut lewat media massa. Pengaruh komunikasi massa kepada khalayak berubah menjadi terciptanya budaya massa.

Budaya massa ini merupakan budaya popular yang dihasilkan oleh industri produksi massa dan dipasarkan dengan tujuan agar mendapat keuntungan dari konsumen yang terpengaruh. Budaya massa merupakan budaya popular yang diproduksi secara missal. 

Contohnya adalah penggunaan handphone Blackberry yang telah menjadi budaya massa untuk konsumen. Konsumen tidak hanya mencari handphone sesuai dengan kebutuhannya, tetapi juga ikut masuk kedalah pengaruh budaya massa. Karena banyak orang yang memakai Blackberry, maka secara tidak langsung kita akan terpengaruh juga untuk ikut memakai Blackberry yang sedang menjadi trend.


Budaya massa memiliki ciri:
1.      Berulang dan bersifat permukaan
2.      Mengagungkan kenikmatan
3.      Sentimental
4.      Sesaat dan menyesatkan dengan mengorbankan nilai-nilai seperti intelektualitas dan penghargaan atas waktu.




Sedangkan budaya populer dipengaruhi oleh rangsangan dari luar, seperti media massa yang tanpa kita sadari tetapi kita terpengaruh. Budaya massa mengikuti selera masyarakat secara beramai-ramai seperti memilih jenis merk tertentu yang dipakai.
Budaya massa menciptakan impian-impian dan hiburan, akibatnya masyarakat cenderung menyukai yang ringan-ringan ketimbang yang lebih serius dalam mengkonsumsi suatu informasi. Media massa berperan penting dalam menyebarluaskan dan menyiarkan budaya massa ini. Budaya massa dapat berupa antara lain novel, Lagu Pop, Karya budaya yang diproduksi untuk dikonsumsi, Karya Budaya Populer.
Menurut Umar Kayam, KITSCH mempunyai ciri-ciri :
            - Gampang dimengerti
            - Gampang “dikunyah”
            - Tidak menuntut partisipasi yang jauh dari    penggemarnya
            - Tidak menuntut pemikiran yang mendalam dari khalayak
            - Selalu siap sedia untuk “disantap” dengan   langsung dan segera


 

Sunday, October 2, 2011

Dunia Politik dan Hukum


Pertemuan ke V

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat  yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan , khususnya dalam negara (wikipedia.com)

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana (wikipedia.com)

Dunia politik dan hukum tidak dapat dilepaskan satu sama lain. Di Indonesia sendiri, bisa kita lihat pejabat politik yang berwenang sering sekali terkena masalah hukum. Tapi hukum yang diberikan kepada mereka terkadang tidak sekuat dengan asumsi hukum itu sendiri.

Kasus-kasus korupsi yang banyak sekali terjadi di Indonesia menandakan hukum yang tidak kuat dalam menjerat pejabat-pejabat politik. Hukum yang berjalan alot dan juga sering kali membuat rakyat kecewa. Karena orang yang dipercaya menjadi pengurus atau wakil rakyat malah terkena proses hukum.
Sudah saatnya , kekuasan politik dan hukum di Indonesia dibenahi lebih lagi, agar bisa memberikan kesejahteraan kepada rakyat. Sesuai dengan prinsip-prinsip demikrasi yang selama ini dipegang.